Showing posts with label kpk. Show all posts
Showing posts with label kpk. Show all posts

21 April 2016

Unknown

KPK Tangkap Tangan 2 Orang


Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua orang tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4/2016) kemarin. Keduanya adalah Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang Swasta, Doddy Ariyanto Supeno.

Penetapan keduanya sebagai tersangka oleh KPK pascamenjalani pemeriksaan intensif selama 1 × 24 jam dan setelah melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Setelah KPK mrlakulan pemeriksaan dan gelar memutuskan untul meningkatkan perkara ke penyidikan sejalan dengan diperiksanya dua orang, maka ditetapkan tersabgka EN dan DAS," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).

Menurut Agus, operasi tangkap tangan terhadap dua orang tersebut dalam kaitannya dengan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp50 juta dari tangan Edy setelah sesaat diterima dari tangan Doddy.

"Dari tangan EN KPK menyita uang Rp50 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang di taruh dalam paper bag bermotif batik. Ini bukan pemberian pertama, karena diduga sebelumnya sudah ada Rp100 juta yang sudah diberikan DAS," kata Agus.

Meski begitu, Agus tidak mau membuka perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Dia berharap agar memberikan pihaknya waktu, agar dapat menelusuri kasus tersebut dengan baik.

"Terkait perkara perdata dua perusahaan. Jangan dibuka di sini dulu akan kami lakukan pendalaman-pendalaman," kata Agus.

Sebagai Pemberi Doddy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denagan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu, Edy selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 a dan atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesaru KUHP.

sumber : suara.com
Read More
Unknown

Diperiksa KPK Mentri PUPR Sebagai Saksi Damayanti

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono terkait dengan kasus suap pengaman proyek yang dikerjakan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Basuki sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti.

"(Basuki) dijadwalkan riksa untuk tersangka DWP," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media, Kamis (21/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain memeriksa Basuki, KPK juga memeriksa Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR Faisol Zuhri dan juga kembali memeriksa tersangka dari swasta bernama Julia.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Di antaranya Damayanti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.

Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

sumber : cnnindonesia.com
Read More

16 April 2016

Unknown

Audit BPK dan Kesaksian Ahok Akan Dibandingkan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengatakan mereka masih memeriksa hasil audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

"Kami mengecek kualitas auditnya, dibandingkan dengan keterangan (Ahok) itu, hasilnya nanti diumumkan kalau sudah selesai," ujar Laode di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.

Hasil pemeriksaan audit BPK dan keterangan Ahok yang datang ke KPK Selasa lalu, tutur Laode, akan dibandingkan juga dengan poin yang didapat dari penyelidikan KPK sendiri.

Menurut Laode, KPK belum berencana memanggil petugas BPK terkait dugaan korupsi pembelian lahan ini. "Belum sekarang, tapi nanti kalau memang butuh ya kami panggil," ujarnya.

Dia belum memberi keterangan lebih pada wartawan, karena masih menunggu laporan perkembangan dari penyidik KPK. "Hasil pemeriksaannya kan dilihat dulu, ini ada pidana korupsinya atau tidak," ujar Laode.

Serupa dengan Laode, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK tak sembarangan mengusut kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurutnya KPK hanya fokus di urusan korupsi, bukan yang lain.

“Kalau nggak korupsi gimana kami mau masuk? Jadi kalau nggak ada korupsinya jangan didesak-desak,” ujar Saut di Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Saut menuturkan bahwa KPK masih harus memahami seluruh proses itu dengan utuh. “Kan prosesnya jadi tanda tanya. Tapi, proses pelelangan seperti apa, timnya seperti apa, kami kan nggak masuk di situ."

Ahok, Selasa lalu, menjalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK. Di depan wartawan, dia menuding BPK tak transparan dalam melakukan audit.

"Saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran," ujar Ahok di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Dugaan korupsi ini mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut mereka, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar.

KPK sempat meminta BPK melakukan audit ulang. Ahok juga diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

sumber : tempo.co
Read More

14 April 2016

Unknown

Penjelasan Lengkap Terkait Data Kasus Sumber Waras Antara Ahok Dan BPK

Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membeli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras menuai polemik panjang. Banyak pihak yang menduga telah terjadi 'mark up' harga lahan hingga merugikan keuangan negara.

Pembelian itu merupakan ide dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemprov sendiri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk mengambil alih lahan tersebut dari Yayasan RS Sumber Waras, untuk kemudian dialihfungsikan sebagai rumah sakit khusus kanker.

Pembelian ini menuai polemik ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penggelembungan harga hingga mencapai Rp 191 miliar. Di mana, Pemprov mematok Nilai jual objek pajak (NJOP) di lokasi tersebut sebesar Rp 20 juta per meter persegi.

Kasus ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti apa duduk kasusnya, berikut perbedaan pandangan antara Ahok dan BPK soal lahan Sumber Waras tersebut:

Posisi Lahan

Dalam hasil audit BPK, lokasi lahan Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI sebenarnya tidak berada di Jalan Kiai Tapa, melainkan Jalan Tomang Utara.

Temuan itu langsung dibantah Ahok. Dia meyakini, tanah seluas 3,6 hektare tersebut berada di Jalan Kiai Tapa.

Nilai Jual

Dalam penelusuran BPK, tanah yang berlokasi di Jalan Tomang Utara memiliki nilai jual yang berbeda dengan bangunan yang bersinggungan langsung dengan Jalan Kiai Tapa. Nilai jual yang diyakini BPK hanya sebesar Rp 7 juta meter persegi.

Berlawanan dengan BPK, Ahok mengklaim NJOP mengikuti Jalan Kiai Tapa. Di mana besarannya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang besarnya mencapai Rp 20,7 juta.

Nilai kerugian


BPK menyebut pembelian lahan Sumber Waras tersebut sangat mahal dan merugikan negara sampai Rp 191 miliar. Jumlah ini terlampau besar, apalagi PT Ciputra Karya Utama pernah menawar dengan harga cukup rendah, yakni Rp 564 miliar.

Sedangkan Ahok menyebut tawaran Ciputra itu berlangsung ketika NJOP masih sebesar Rp 12,2 juta pada 2013 lalu. Nilai tersebut naik hingga 80 persen setahun berikutnya. Total dana yang dikeluarkan Pemprov untuk mengambil alih lahan itu sebesar Rp 755 miliar.

Keterlibatan dewan

Investigasi BPK menyebut Pemprov DKI tidak cermat dalam membeli lahan Sumber Waras. Sebab, tidak dilakukan pengkajian lebih dahulu, maupun perencanaan matang.

Sementara, Ahok mengaku sudah merencanakannya dan membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan disetujui. Rencana pembelian itu tercantum dalam KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat pimpinan DPRD, yakni Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan Lulung Lunggana.

sumber : merdeka.com
Read More