21 April 2016

Unknown

Diperiksa KPK Mentri PUPR Sebagai Saksi Damayanti

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono terkait dengan kasus suap pengaman proyek yang dikerjakan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Basuki sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti.

"(Basuki) dijadwalkan riksa untuk tersangka DWP," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media, Kamis (21/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain memeriksa Basuki, KPK juga memeriksa Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR Faisol Zuhri dan juga kembali memeriksa tersangka dari swasta bernama Julia.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR, KPK sudah menetapkan lima orang menjadi tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Di antaranya Damayanti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.

Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SG$1,67 juta, dan US$72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

sumber : cnnindonesia.com

Subscribe to this Blog via Email :