16 April 2016

Unknown

Untuk Sementara Dihentikan Proses Reklamasi Teluk Jakarta


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pihaknya menginginkan proses reklamasi dihentikan sampai mereka dapat memastikan bahwa ketentuan-ketentuan pelaksanaan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan dipenuhi.

Pernyataan ini dia sampaikan dalam konferensi pers, Jumat (15/4). Dia mengatakan bahwa ini adalah penegasan atas hasil rapatnya dengan Komisi IV DPR pada Rabu (13/4).

"Reklamasi boleh dan sah-sah saja, tapi ini, proses penimbunan pantai di pesisir dan wilayah laut untuk tujuan pembangunan tertentu, ini mengubah tatanan ekosistem sehingga harus dilakukan prosedur," kata Susi.

Menurut Susi, mulai Senin nanti, kementeriannya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemprov DKI Jakarta akan "duduk bersama" dalam memastikan "kepentingan pemerintah dan publik dinomorsatukan".

Dua kementerian tersebut, kata Susi, akan memastikan reklamasi tidak merusak atau mendegradasi kawasan sehingga mengubah kualitas lingkungan menjadi lebih buruk.

Susi memastikan bahwa kewenangan reklamasi ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meski begitu dalam pelaksanaannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus memberikan rekomendasi dan "tetap butuh perda".

Menteri Susi mengakui bahwa dalam reklamasi yang dilakukan di Teluk Jakarta ini sudah berjalan meski tanpa rekomendasi KKP dan tanpa keberadaan perda zonasi.

"Karena tidak tertatanya pengelolaan pesisir saat ini, masyarakat ini tidak punya akses ke pantai secara gratis dan nyaman, semua pantai sudah dikapling milik orang atau korporasi, ini yang harus ditata atau dijadikan ketentuan yang dipenuhi sebelum melanjutkan pembangunan pulau-pulau tersebut, kalau nggak gimana aksesnya masyarakat ke pantai. Belum lagi para nelayan," ujar Susi.

Susi menyatakan bahwa pengembang seharusnya terlebih dahulu menyediakan fasilitas publik dan memberi kompensasi pada pemangku kepentingan - pemerintah, rakyat, dan nelayan - seperti mendalami arus sungai, membangun pembuangan air terintegrasi, sebelum mulai reklamasi.

"Semestinya dengan (luas) 5.100 hektare pulau (hasil reklamasi), pemerintah juga harus dapat kompensasi public facility atau akses, misalnya 40%. Ini yang harus kita kawal," ujarnya.

Ketika ditanya kenapa baru sekarang KKP 'turun tangan' mengajak koordinasi dalam kasus reklamasi, meski penolakan sudah berlangsung sejak lama, Susi mengatakan, "Kalau saya sudah bicara waktu rapat dengan Menko Perekonomian, itu tahun lalu, saya sudah bicara, watershed dibangun di mana? Bendungan kapan dibangun? Masyarakat nelayan dikemanakan? Pengambilan pasirnya dari mana? Saya sudah bicara setahun yang lalu. Akan tetapi tidak ada yang dengar. Waktu di kantor itu semua diam mendengarkan, tapi tidak ada yang melaksanakan."

Saat ditanya lebih lanjut siapa yang seharusnya melaksanakan, Susi menjawab, "Mestinya Pemprov DKI. Ada mereka di rapat, ada Pemprov DKI, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten."

Namun dalam konferensi pers ini, Susi juga menegaskan bahwa meski proyek reklamasi dihentikan sementara, proyek ini tetap akan berlanjut asalkan aturan-aturan prosedural dan pemenuhan hak publik serta pemerintah terhadap wilayah hasil reklamasi terpenuhi.

Dalam kesempatan terpisah, kepada wartawan di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Kamis (15/4) mengatakan tak keberatan apabila proyek reklamasi tidak dilanjutkan.

"Sekarang Ibu Susi berani tidak batalkan reklamasi? Makanya kita tunggu saja, aku mah nurut-nurut aja," kata Ahok.

Selain itu, pada Jumat (15/4), pada wartawan, Ahok juga mengatakan pernah bertemu dan membahas soal reklamasi dengan Presiden Jokowi yang, Ahok mengklaim, "mendukung" proyek tersebut dan berpesan agar proyek tak merusak lingkungan.

"Saya kira secara prinsip presiden pernah jadi gubernur. Bagi presiden reklamasi tidak ada yang salah. Seluruh dunia ada reklamasi," kata Ahok.

sumber : bbc.com

Subscribe to this Blog via Email :