18 April 2016

Unknown

Pukat UGM: Lokasi Tinggal Lihat NJOP Lahan Sumber Waras

tempo.co
Kisruh pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah DKI Jakarta turut mendapat perhatian Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mukhtar. Menurut dia, Soal lokasi rumah sakit, apakah masuk ke Jalan Kiai Tapa atau Tomang Utara, ia justru bertanya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) . Sebab, BPK menyatakan seharusnya rumah sakit Sumber Waras masuk ke Tomang Utara, bukan Kiai Tapa. "Kenapa harus ada kata seharusnya," kata Zaenal, Minggu, 17 April 2016.

Temuan BPK soal alamat rumah sakit itu seharusnya di Tomang Utara sehingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih rendah jika berada di Jalan Kiai Tapa. Sehingga pembelian itu merugikan Rp 191 miliar. "Kok pakai kata seharusnya masuk ke Tomang Utara. Tinggal bukti fisiknya saja. NJOP nya kena Tomang Utara atau Kiai Tapa," kata dia.

Ia menambahkan, jika lokasi rumah sakit berada di jalan Kiai Tapa. Maka NJOP nya Rp 20,7 juta per meter persegi. Jika Ahok mempunyai data yang benar maka ia juga benar. Jika BPK mempunyai data kuat lokasi itu berada di Tomang Utara maka NJOP nya Rp 14 juta per meter persegi.

‎Abraham Lunggana atau Haji Lulung yang ditemui di Yogyakarta menyoroti persoalan nomenklatur pembelian sebagian tanah rumah sakit Sumber Waras. Namun realisasinya menjadi pelepasan hak. Uji publik yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Jakarta kepada kelurahan Tomang Utara pada 10 Desember 2014. "Tapi pada kenyataannya, sudah jadi 8 Desember 2014," kata dia.

Kemudian ia menambahkan, pembatalan Ciputra dalam pembelian rumah sakit tapi dibatalkan sudah bayar uang muka Rp 50 miliar. Tetapi pembatalan itu tanggal 11 Agustus 2014. Tetapi Gubernur Ahok membuat surat keputusan penunjukan tanggal 10 Agustus 2014. "Pada kenyataannya bahwa penunjukan itu tanggal 19 Agustus setelah pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pelepasan hak atas tanah itu tanggal 17 Agustus," kata Haji Lulung.

Soal permasalahan letak lahan rumah sakit Sumber Waras di jalan Kiai Tapa atau di Tomang Utara ia menyatakan, alamatnya memang di jalan Kiai Tapa. Namun sertipikatnya berada di Tomang Utara. "Itu di Jalan Kiai Tapa kan alamatnya, sertifikatnya di Tomang Utara," kata dia.

Dugaan korupsi ini mulai dilirik KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK DKI menganggap prosedur pembelian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. BPK menilai, lahan yang dibeli jauh lebih mahal, dan menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 191 miliar. KPK meminta BPK melakukan audit ulang. Ahok juga diperiksa oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.

sumber : tempo.co

Subscribe to this Blog via Email :