15 April 2016

Unknown

Penendang Lambang Garuda Pancasila Akhirnya Ditahan

Sahat S Gurning (27), pemuda asal Sosorladang, Desa Tangga batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) ditahan polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara, yaitu Garuda Pancasila. Sahat diamankan di rumanya, Selasa (12/4) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukannya karena kecewa terhadap para pejabat-pejabat yang sedang memimpin. Tapi apa pun alasannya, tetap saja menghina lambang negara tidak dibolehkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Helfi Assegaf.

Kasus ini bermula dari postingan Sahat di akun Facebook miliknya tertanggal 12 Januari 2014. Kala itu, Sahat memposting foto dirinya sedang menendang gambar Garuda Pancasila.

Tidak cuma itu, Sahat juga membumbui postingannya dengan tulisan seperti ini:

Pancasila itu hanya lambang negara mimpi. Yang benar adalah Pancagila:

1. Keuangan Yang Maha Kuasa;
2. Korupsi Yang Adil Dan Merata;
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia;
4. Kekuasaan Yang Dipimpin Oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persekongkolan dan Kepurak-Purakan;
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

Semboyan: "BERBEDA- BEDA SAMA RAKUS"

Dari postingan yang dibuat Sahat, tampak jelas kekecewaannya pada yang terjadi di negeri ini. Dia menantang semua pihak segera mewujudkan Pancasila.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, meski sudah jadi tersangka dan ditahan, Sahat mengaku belum puas sebab tujuannya mengunggah foto tersebut belum tercapai.

Pria sarjana teknik di salah satu kampus di Medan ini mengaku postingan tersebut sebagai respons, atas kondisi pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Salah satu yang dia soroti kala itu adalah harga BBM yang tak menentu.

Tujuan Sahat biar pejabat negara dan rakyat menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saat dimintai keterangan di kantor polisi, dia bahkan menyindir, jika itu tidak tercapai lebih baik garuda diganti bebek nungging seperti ungkapan artis Zaskia Gotik yang pernah tersandung kasus pelecehan lambang negara, dan kini malah menjadi duta Pancasila.

Saat ini Sahat berada di rumah tahanan polisi Mapolres Tobasa. Dia ditahan untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sahat dijerat dengan Pasal 154 A KUHPidana dan Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Masih didalami untuk mengetahui apa motif dan tujuan yang dilakukan tersangka," terang Helfi.

sumber : merdeka.com

Subscribe to this Blog via Email :